Kamis 10 Mar 2016 20:01 WIB

Baru 62,5 Persen Anggota Dewan yang Serahkan LHKPN

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan baru 62,5 persen dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Dari (anggota) DPR 2014-2019 yang melapor LHKPN sampai hari ini (baru) 62,75 persen," kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Padahal berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; anggota DPR selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Mengenai LHKPN bahwa sampai hari ini masih ada 37,25 persen dari total anggota DPR yang belum laporkan LHKPN. KPK telah dua kali kirim surat untuk mengingatkan penyelenggara negara tersebut agar segera melaporkan LHKPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam acara yang sama.

Salah satunya yang belum menyerahkan LHKPN adalah Ketua DPR Ade Komaruddin yang baru sekali melaporkan LHKPN padahal sudah empat kali menjabat wakil rakyat.

Ade baru sekali menyerahkan LHKPN yaitu pada 31 Oktober 2001, padahal politisi asal Partai Golkar ini terus menjabat sebagai anggota Dewan sejak 1997 hingga saat ini.

"Tadi kami baca pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat angkat 37,25 itu cepat berkurang," tambah Priharsa.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 angota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan meminta kepada KPK supaya memberitahukan nama-nama anggota DPR supaya bisa ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, MKD akan membuat surat ke KPK agar diberikan info ke MKD nama-nama anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement