Kamis 10 Mar 2016 19:26 WIB

Menkumham Undang Kubu Romi dan Djan Faridz

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan kepada wartawan terkait dengan konflik dan permasalahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (17/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan kepada wartawan terkait dengan konflik dan permasalahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona Laoly, mengundang perwakilan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya (kubu Romahurmuzy) dan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz).

Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah, pertemuan ini merupakan atas undangan dari Menkumham.

Pertemuan ini, ujar Dimyati, sebagai upaya pembicaraan islah guna menyelesaikan dualisme kepengerusan PPP. ''Jadi kami ini supaya PPP ini islah, betul-betul satu yang utuh. Ya sudahlah, jangan ego-ego lagi,'' kata Dimyati kepada wartawan sebelum pertemuan tersebut, Kamis (10/3).

Kendati begitu, Dimyati menegaskan, jika digelar upaya islah, maka yang menjadi pijakan adalah hasil putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz atau Muktamar Jakarta.

Proses islah itu pun mesti ditempuh melalui Muktamar Luar Biasa atau melalui keputusan untuk mempercepat Muktamar. ''Intinya adalah putusan MA jadi pijakan, supaya tidak rentan digugat," jelasnya.

Sementara Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Arsul Sani, mengungkapkan, pertemuan ini merupakan mediasi yang dilakukan oleh Menkumham. Pertemuan ini merupakan kelanjutan pertemuan dan mediasi yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk pertemuan ytang dinisiasi oleh Ketua Parmusi, Usamah Hisam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement