Kamis 10 Mar 2016 17:21 WIB

Pengamat : Langkah Ahok Bukan Deparpolisasi

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Peniliti Senior LIPI, Siti Zuhro
Foto: Mgrol52
Peniliti Senior LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Pilgub Jakarta 2017 sebagai calon perseorangan atau independen tidak bisa disebut deparpolisasi. Karena jalur independen atau perorangan sudah ada dalam Undang-Undang.

"Jadi apa yang dilakukan Ahok dengan maju ke Pilkada lewat jalur perseorangan atau independen, bukan deparpolisasi, tapi amanat UU dan perkembangan demokrasi," katanya dalam diskusi "Ancaman Baru Deparpolisasi" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurutnya, calon perseorangan muncul di ranah politik tahun 2007 yang didahului pembahasan regulasi Pilkada oleh para anggota DPR. Artinya, calon peserorangan diizinkan berdasar amanat UU.

Siti mengatakan pada tahun 2012 ada pasangan calon Pilkada DKI Jakarta berasal dari calon independen. Yakni Faisal Basri. Yang menjadi menarik walaupun kalah, Faisal Basri menggungguli pasangan calon dari partai politik. Saat itu Faisal Basri unggul dari calon dari Golkar.

Siti mengakui langkah Ahok tersebut memiliki sisi negatif. Yaitu akan sulitnya bersinergi dengan legislatif. Padahal pemerintah harus dapat bekerjasama dengan DPR untuk menjalankan pemerintahan

"Terjadi disharmonisasi antara Pemda DKI dengan DPRD. DPRD sebagai mitra merasa terabaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement