Kamis 10 Mar 2016 16:42 WIB

KPK akan Periksa Tujuh Mantan Petinggi Hutama Karya

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh mantan petinggi PT Hutama Karya.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan kantor Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan ketujuh orang tersebut yakni Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Aji Sentosa, SOM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Yusuf Sitorus, SAM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Dedy Susetyo.

Selain itu, ada pula Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Nur Wahid. Kemudian, GM Divisi Gedung PT Hutama Karya Koentjoro, Staf Akuntansi dan Keuangan Divisi Gedung PT Hutama Karya Andri Budi Setyawan, dan Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Remon Debal.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka DJ," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (10/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan DJ alias Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.

Saat itu, Dudy adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement