Kamis 10 Mar 2016 16:12 WIB

Menteri Yuddy Cabut Laporannya Terhadap Guru Honorer

Rep: C30/ Red: Ilham
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di Gedung Kemenpan dan RB, Jakarta, Senin (4/1).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di Gedung Kemenpan dan RB, Jakarta, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mencabut laporannya terhadap Mashudi (38). Guru honorer asal Brebes Jawa Tengah itu diduga telah mengirimkan pesan bernada mengancam keluarga Menpan.

Sekretaris Pribadi Menpan RB, Reza Pahlefi membenarkan pencabutan laporan tersebut. Ia sengaja menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan mencabut laporan dan bertemu dengan Mashudi.

"Jadi saya datang kemari ditugaskan untuk mencabut apa yang saya laporkan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3). (Guru Honorer Ditangkap karena Mengancam Menteri Yuddy).

Saat ditanyakan alasan pencabutan, Reza mengatakan, karena sudah ada permohonan maaf yang dilakukan oleh pihak terlapor. Permohonan maaf tersebut kata dia dilakukan dalam bentuk surat tertulis dan dalam bentuk rekaman video.

"Jadi Pak Mashudi mengirimkan surat secara tertulis dan video ketika di tahanan dan itu sudah ditunjukkan pada Menpan di kantor," katanya yang datang menggunakan batik orange.

Saat ditanyakan perihal tuntutan kenaikan gaji pada guru honorer, Reza mengatakan masih dalam kajian para menteri. "Kenaikan gaji guru honorer, terkait hal tersebut masih dalam kajian baik Menpan dan Menteri Keuangan. Masih kita dicarikan upaya dan solusi seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Mashudi diamankan Polda Metro Jaya atas laporan Sekretaris pribadi Menpan bernama Reza Pahlevi pada 28 Februari 2016. Reza melaporkan ancaman yang dilakukan oleh guru tersebut terhadap Menpan Yuddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement