REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Ade Komaruddin (Akom) menegaskan apa yang dipilih Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon independen bukan upaya deparpolisasi. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di sistem pemilihan umum Indonesia.
"Itu hak politik, tidak bisa kita memaksakan, itu bukan upaya Pak Ahok lalukan deparpolisasi," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Kamis (10/3).
(Baca: Bantah Antiparpol, Ahok: Saya Lawan Deparpolisasi)
Akom melanjutkan, Ahok juga memiliki hak untuk memilih jalur apa yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk mengusungnya dalam pertarungan menuju DKI I.
Ia melanjutkan, jadi seluruh pihak seharusnya menghormati pilihan yang diambil Ahok untuk maju sebagai calon independen dengan dukungan ‘Teman Ahok’.
Termasuk partai politik yang ada tidak perlu menyebut pilihan Ahok sebagai upaya deparpolisasi. Pilihan independen, imbuh politikus partai Golkar ini, juga dijamin oleh UU. Jadi, seharusnya tidak perlu ada komplain atau keluhan atas pilihan yang diambil oleh Ahok.
Akom menambahkan, partai politik seharusnya menjadikan momentum majunya Ahok sebagai calon independen ini sebagai tantangan.
"Ini bentuk tantangan, pilihan bukan hanya partai politik tapi ada jalur independen yang dijamin UU," tegasnya.
(Baca juga: Ahok: Calon Independen itu Menyehatkan Parpol)