REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan bermoduskan penawaran jasa acara pernikahan (wedding organizer) dengan menangkap tersangka N.
"Tersangka diamankan di kawasan Tangerang," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Zaky Nasution di Jakarta Kamis (10/3).
Ia menyebutkan tersangka N di diamankan di Perumahan Griya Sangiang Mas Jalan Garuda I Nomor 4 Blok JA RT09/09 Kota Tangerang Banten pada Rabu (9/3).
Zaky mengungkapkan penangkapan N berawal ketika polisi meringkus seorang anak buah tersangka berinisial F pada Minggu (6/3).
Tersangka F berperan sebagai orang yang menerima dana dari para korban calon mempelai pengantin.
Sebelumnya, salah seorang korban Karina melaporkan N ke Polsek Pasar Minggu terkait dugaan penipuan "wedding organizer".
Karina batal menikah dengan M Bayu yang seharusnya digelar di Gedung Sarwono Jakarta Selatan karena ditipu tersangka N.
Pasangan Karina dan Bayu mempercayakan N menjadi penyelenggara pernikahan dengan mengirimkan uang sebesar Rp 119 juta melalui rekening F.
Tersangka N hanya membayar uang muka gedung sebesar Rp 5 juta, sedangkan sisanya dibawa kabur.
Selain Karina, tersangka N juga menipu sejumlah korban yang merupakan calon pengantin bahkan para korban itu membuat grup "Whatsapp" (WA) bernama "Korban WO Gila".