Rabu 09 Mar 2016 19:21 WIB

Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Rumah Warga

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Minuman keras
Foto: wartakota
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polsek Margahayu Kabupaten Bandung menyita berbagai minuman keras yang ditemukan di rumah warga di Desa Sayati Kecamatan Margahayu. Totalnya mencapai 371 botol minuman keras dan delapan jerigen berisi tuak yang berasal dari Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Margahayu Kompol Emmy Jassin menuturkan, hasil sitaan terhadap miras tersebut diperolehnya dari rumah warga bernama Ramli Pakpahan. Polisi menyita miras ini karena sudah banyak warga yang resah sehingga melaporkannya kepada kepolisian.

"Warga sudah resah. Apalagi miras ini beredar di area pemukiman kompleks industri," ujar dia, Rabu (9/3).

Emmy menjelaskan, miras dan tuak tersebut disembunyikan di sebuah kamar di dalam rumah itu. Saking banyaknya berbagai miras yang disimpan, baunya sampai menyengat sekali. Anehnya, anggota keluarga di rumah tersebut tampak biasa saja dan tidak merasa terganggu.

Adapun jenis miras yang disita, yakni miras bermerek Intisari sebanyak 39 botol, Kudamas sebanyak 84 botol, Ice Land Vodka 33 botol, anggur merah 58 botol, arak botolan ada 145 botol, dan anggur putih 12 botol. Sedangkan tuak yang ditemukan itu ternyata dari daerah kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Total nilai miras ini jika dirupiahkan, yaitu mencapai Rp 30 juta.

Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan menelusuri titik-titik di Kecamatan Margahayu yang diketahui memang menjadi tempat penjualan miras. Penjual miras ini, kata dia, akan dikenakan sanksi pidana ringan dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual miras kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement