Rabu 09 Mar 2016 13:46 WIB

'Tidak Mudah Calon Independen Menangkan Pilkada'

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Peniliti Senior LIPI, Siti Zuhro
Foto: Mgrol52
Peniliti Senior LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melayangkan pernyataan kontroversial, usai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memilih maju sebagai cagub DKI lewat jalur independen. Edi menyebut, majunya Ahok melalui calon perseorangan merupakan bentuk upaya deparpolisasi.

"Tidak ada kaitannya antara majunya calon perseorangan dengan upaya deparpolisasi," kata peneliti politik LIPI Siti Zuhro, saat dihubungi, Rabu (9/3).

Menurut dia, UU Pilkada memberikan payung hukum pada parpol dan perseorangan untuk mengikuti pilkada. Bahkan, Pilkada DKI Jakarta pada 2012 menghadirkan dua pasangan calon perseorangan.

Artinya, lanjut dia, pilkada langsung memberikan peluang baik calon dari parpol/gabungan parpol mapun perseorangan. Justru, munculnya calon perseorangan dalam pilkada bisa menjadi motivasi bagi parpol, untuk secara serius merekrut kader-kader yang kompeten untuk diusung dalam pilkada.

Namun, Zuhro menilai pernyataan politikus PDIP itu dikeluarkan bukan lantaran kecewa terhadap pilihan politik Ahok. Sebagai Ketua DPRD, Prasetyo pastinya tahu perangai Ahok dan perilaku politiknya.

Sejak menjadi Gubernur DKI, Ahok nemutuskan hubungannya dengan partai pengusung. Dia juga sering berkata keras dan mengkritik pedas DPRD DKI. "Itu bisa menjadi salah satu indikasi Ahok lebih nyaman dengan calon perseorangan dan tak mau repot dengan partai maupun DPRD," ujarnya.

Zuhro juga menjelaskan, kalau belajar dari pilkada DKI Jakarta 2012, ada dua pasangan calon dan keduanya tidak menang. Di Indonesia hanya ada enam kapala daerah dari perseorangan dari 541 kepala daerah. "Artinya tidak mudah bagi perseorangan memenangkan pilkada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement