Selasa 08 Mar 2016 09:02 WIB

Soal Pencurian Listrik, Pengacara Aziz Desak PLN Diperiksa

Rep: c30/ Red: Ani Nursalikah
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdul Aziz alias Daeng Aziz telah menghuni rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara sejak (27/2). Daeng ditahan karena diduga melakukan pencurian arus listrik untuk memenuhi ladang usahanya selama ini di kawasan Kalijodo.

Di sisi lain, baru-baru ini ditemukannya bungkus kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan mencuat mencuri perhatian masyarakat. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya memanggil PT PLN dan Telkom untuk dimintai keterangan apakah kabel itu milik PLN atau Telkom.

Berkaca pada kasus tersebut, kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution ingin polisi melakukan hal yang sama. Bukan hanya kliennya yang diperiksa namun pihak PLN juga diminta untuk diperiksa.

"Kita menduga ada orang PLN yang bermain, makanya panggil dong," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/3).

Menurut Razman, kasus pencurian arus listrik bukan sepenuhnya kesalahan kliennya. Tentu kata dia ada oknum PLN yang ikut bermain dalam dugaan kasus pencurian arus listrik tersebut.

Pasalnya, kata Razman, kliennya mengaku telah mengeluarkan uang untuk menghidupi kafe Intan sebesar 17 juta setiap bulan. Artinya kliennya tetap melakukan aturan untuk membayar listrik. Tapi kemudian muncul perkara ada tiga titik aliran listrik hitam yang menjerat Daeng Aziz.

"Kenapa tidak ada pemeriksaan secara berkala oleh PLN? Apakah tidak ada MCB? Kan ada tiga titik arus yang dicuri," ujarnya.

Pasalnya kata dia, sampai sekarang Daeng Aziz masih belum mengakui perbuatannya. Kliennya bersikeras telah mematuhi aturan untuk selalu membayar listrik setiap bulan. "Makanya nanti dibuktikan, mana MCB palsu, mana yang diambil di situ, berapa arus," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement