REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, meringkus seorang wanita pemakai sabu berinisial YS alias Ria (28) warga Jalan Indah Sari Dusun IX Bukit Lembasah, Kabupaten Langkat bersama barang buktinya 1,03 gram.
"Polisi meringkus tersangka pemakai sabu dan mengamankan barang buktinya didalam plastik putih," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Senin.
Saat diamankan dari tersangka YS alias Ria ini ditemukan sabu-sabu seberat 1,03 gram. Siswanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi warga, polisi yang mendapatkan informasi langsung membuntuti pelaku.
Dimana ketika itu pelaku sedang melintas di jalan Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur dan hendak turun dari becak bermotor, polisi langsung melakukan penangkapan.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Tersangka YA menjelaskan kalau sabu-sabu yang diamankan petugas memang miliknya dan digunakan untuk konsumsi sendiri.
"Ada satu paket sabu kubeli dari rekanku Novi yang baru aku kenal warga Jalan Medan-Binjai, kilometer 16," katanya.
"Aku bukan pengedar sabu itu kubeli hanya untuk kupakai bersama rekanku. Kalau suntuk aja aku pakai sabu itu, paling ada baru setahun belakangan ini aku mengonsumsi sabu ini," sambungnya.