REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra meminta pengkajian ulang terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pengkajian ulang untuk memastikan aturan itu tidak bakal menguntungkan pengemplang pajak.
"RUU itu harus memikirkan keadilan bagi semua, karena Tax Amnesty akan berdampak bukan hanya sekarang, tetapi generasi penerus bangsa," kata ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Moekhlas Sidik melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (7/3).
Moekhlas menjelaskan, pada dasarnya RUU Tax Amnesty bertentangan dengan Konstitusi. Terutama Pasal 23 dan 23A UUD 1945 tentang Pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. "Pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya dan bersifat memaksa, bukan mengampuni," kata dia.
Dia berpendapat sistem ini tidak adil karena pengampunan yang diberikan dalam bentuk sanksi pidana perpajakan dan sanksi uang. Sanksi ini akan membuat masyarakat biasa merasa membayar pajak sesuai dengan batasnya. Namun, orang kaya mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. "Jelas bahwa RUU ini menguntungkan elit dan semakin memiskinkan si miskin," kata dia.
Dia pun mengkhawatirkan pengampunan pajak justru akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteraan antara kalangan kaya dan miskin. "Lebih lagi aturan tersebut bertolak belakang dengan sistem hukum bahwa semua warga negara sama di depan hukum. Dan semua warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan," ujar Moekhlas.