Senin 07 Mar 2016 14:41 WIB

Mantan Menkes Penuhi Panggilan KPK

  Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7). (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi, Senin (7/3). Mantan menteri di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini dimintai keterangannya terkait pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Siti Fadilah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.15 WIB bersama seorang asistennya, namun ia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut dan langsung masuk ke ruang tunggu steril saksi.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus yang sama yaitu 19 Februari dan 2 Maret 2016. Siti Fadilah juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan alat kesehatan (Alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

"Kasusnya bu Siti Fadilah masih di penyidikan, nanti akan dipanggil dalam status tersangka tapi saya belum tahu jadwalnya. Kalau hari ini sebagai saksi maka yang bersangkutan akan dikonformasi seputar informasi-informasi khususnya pengadaan Alkes di Unair tersebut," tambah Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Mintarsih.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melilit pemilik Anugerah Grup yaitu mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat 2010-2014 itu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar, namun ia belum pernah dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement