Senin 07 Mar 2016 08:38 WIB

Sulut Canangkan Kampung Bebas Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mencanangkan Kampung Bebas Minuman Beralkohol di Kelurahan Talikuran, Kabupaten Minahasa.

"Pemerintah daerah mengajak masyarakat mendukung peluncuran "Kampung Bebas Minuman Beralkohol" di 14 Desa dan Kelurahan yang digagas Polda Sulut," kata Wakil Gubernur, Steven Kandouw, Ahad (6/3).

Pemerintah daerah mengingatkan aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan yang ada di kabupaten dan kota intensif melakukan sosialisasi dan edukasi serta turut mengawasi penyalahgunaan minuman beralkohol.

"Menyukseskan program kampung bebas minuman beralkohol ini, masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran terkait bahaya yang muncul ketika mengonsumsi. Selain itu aparat juga akan menindak tegas apabila meresahkan masyarakat," katanya.

Ketua DPRD Sulut periode 2014-2015 ini mengharapkan terjadi sinergitas antara masyarakat, pemerintah, aparat hukum dalam memberantas penyakit masyarakat yang muncul akibat menyalahgunakan minuman beralkohol.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sulut yang terus berupaya memberantas penyakit masyarakat yang diakibatkan mengonsumsi minuman beralkohol ini," katanya.

Pencanangkan "Kampung Bebas Minuman Beralkohol" adalah wujud kongkrit antara pemerintah dan Polda Sulut menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat.

Wagub menambahkan, produk minuman beralkohol khas daerah ini "cap tikus" masih menjadi polemik karena diperkirakan ada sekitar 4.000 yang mengusahakannya dan menjadi mata pencaharian.

"Dengan adanya regulasi dan aturan yang mengatur yakni RUU Minuman Beralkohol dapat menjadi solusi terkait minuman beralkohol di daerah ini (cap tikus). Dalam arti bahwa bukan untuk mematikan produksi, tapi mengawasi peredaran dan penyalahgunaan produk ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement