Ahad 06 Mar 2016 19:10 WIB

Penyelesaian Hukum dalam Konflik Golkar Dinilai tidak Relevan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Didi Purwadi
Juru Bicara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Andi Sinulingga (kiri), bersama Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia memberikan pernyataan sikap terhadap Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru Bicara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Andi Sinulingga (kiri), bersama Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia memberikan pernyataan sikap terhadap Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Penyelesaian konflik politik dalam internal tubuh Partai Golkar secara hukum dianggap sudah tidak relevan lagi. Pasalnya semua pihak sudah sepakat berdamai, bernegosiasi dan berkompromi untuk mengakhiri pertikaian secara politik melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Apalagi pemerintah mulai menguatkan proses rekonsiliasi itu dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Munas Riau sebagai wujud awal kompromi politik. Inisiator Generasi Muda Partai Golkar. Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penyelesaian politik adalah akibat penyelesaian hukum tidak bisa menyelesaikan pertikaian.

Apalagi putusan MA terkait putusan PN Jakarta Utara itu adalah kasus perdata yang tidak dapat menyelesaikan sengketa politik.

"Belum lagi apabila Pak Agung Laksono sebagai pihak yang dikalahkan mengajukan peninjauan kembali (PK), maka akan terus berkepanjangan," kata dia kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Situasi yang berkembang akhir-akhir ini dalam persiapan Munas dengan segala dinamikanya, bisa direkam masyarakat luas melalui berbagai media. Menurut dia, masyarakat melihat persiapan menuju Munas sudah mulai memulihkan citra Golkar yang belakangan ini terpuruk.

Banyak kalangan mulai bersimpati dengan cara, upaya, dan langkah yang ditempuh Golkar dalam menyelesaikan konflik internalnya. "Harapan baru dari masyarakat pun sudah mulai tumbuh terhadap Golkar," ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement