REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fanny Syafriansah alias Ivan Haz telah menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya. IH diduga telah melakukan penganiayaan kepada pembantunya sendiri selama bertahun-tahun.
Tidak berapa lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, nama IH tiba-tiba muncul dalam operasi internal Kostrad, di perumahan kostrad pada Ahad (21/2). Diduga IH sebagai pembeli penyalahgunaan narkoba pada salah satu anggota TNI.
Hasil tes urine IH dinyatakan negatif dari zat tersebut. Namun karena tidak puas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan ulang yaitu menggunakan tes DNA dengan mengambil sampel rambut IH.
"Kalau pemeriksaan akar rambut. Seseorang memakai terus menerus dalam jangka waktu lama, maka hasilnya masih akan positif di akar rambut walau sudah 2 atau 4 bulan tak memakai," ujar Kabidokes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak.
Namun saat ditanya perihal hasil tes DNA, Musyafak mengatakan untuk saat hasil belum keluar. "Sampai saat ini belum ada hasilnya," ujar dia.
Diketahui IH menjadi tersangka penganiayaan pembantu rumahtangga Toipah (20). Namun belakangan nama IH disebut -sebut sebagai pembeli narkotika sehingga pihak kepolisian pun terus mendalami kasus IH.
Baca juga, BNN Selidiki Anggota DPR Terlibat Narkoba.