Jumat 04 Mar 2016 19:12 WIB

Dilarang Lihat Isi HP, Kornelius Bunuh Pacar

Rep: C18/ Red: Bayu Hermawan
Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Jakarta Timur menangkap Kornelius Seko (32) alias Ambon, karena terbukti membunuh Yati Nurhayati alias Riska. Kornelius dibekuk di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

"Motifnya kecemburuan, mereka sudah menjalin hubungan selama setahun," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono, Jumat (4/3).

Agung mengatakan kecemburuan tersangka timbul usai mengetahui perselingkuhan korban dengan lelaki lain. Dia menjelaskan, pelaku melihat telepon genggam korban namun dilarang.

Saat itu, Agung menjelaskan korban melarang dan tidak ingin pelaku melihat isi telepon genggam miliknya. Mereka kemudian terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Secara spontan, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas. Usai melakukan pembunuhan pelaku lantas membawa kabur telepon genggam milik korban.

Saat ditangkap, petugas mendapati telepon genggam korban ada di tangan pelaku dan telah diamankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan Polres Jakarta Timur.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara" ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Sawah,  Cakung, Jakarta Timur dikejutkan dengan penemuan mayat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Gang Sejahtera RT 14 Rw 17, Pulogebang. Dari tubuh ditemukan bekas cekikan di bagian leher.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement