Jumat 04 Mar 2016 13:56 WIB

KPK Periksa Staf Panitera Muda Pidana Khusus MA

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Kosidah terkait kasus dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Kosidah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (4/3).

Yuyuk menambahkan, selain Kosidah, penyidik juga akan kembali memeriksa dua karyawan Hotel JW Marriot, Surabaya yakni Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan Andri sebagai tersangka kasus dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta. Tak hanya Andri, Ichsan dan Awang pum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement