Jumat 04 Mar 2016 13:46 WIB

Sofjan Wanandi: Kebanyakan Lembaga Negara, Ndak Ada Kerjaan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menilai perlunya menghapus keberadaan 14 lembaga non-struktural yang hingga kini masih dalam proses evaluasi. Menurut dia, penghapusan lembaga tersebut dilakukan agar pemerintah lebih efisien sebab tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut dinilai tumpang tindih.

Tak hanya itu, keberadaan lembaga negara saat ini juga dinilainya sangat banyak sehingga menyebabkan pemborosan anggaran negara.

"Kalau kebanyakan lembaga itu untuk apa, ndak ada hasilnya, ndak ada kerjaannya, bayar gaji. Untuk apa? Lembaga itu kan terlalu banyak, banyak yang overlapping, gimana kalau kita mau efisien semua kalau pemerintah sendiri gak mengefisienkan dirinya. Gak bisa," jelas Sofjan di kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Lebih lanjut, Sofjan menyampaikan rekomendasi pembubaran ke-14 lembaga dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi hingga kini masih dikaji.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menyampaikan nasib 14 lembaga non-struktural yang akan dibubarkan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, mayoritas ke-14 lembaga non-struktural tersebut bergerak di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Usai diputuskan nasib 14 lembaga non-struktural tersebut, KemenPAN-RB pun kemudian akan kembali mengevaluasi 78 lembaga non-struktural lainnya yang dibentuk oleh UU. Proses evaluasi ke-78 lembaga non-struktural itu, kata Yuddy, akan lebih rumit lantaran juga melibatkan anggota DPR.

Lembaga pemerintah ditargetkan harus dalam postur ideal pada akhir 2018 atau awal 2019, yakni separuh dari jumlah lembaga yang ada saat ini. Yuddy menyebut, saat ini terdapat 34 kementerian, 28 lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), 78 lembaga non-struktural yang dibentuk UU, dan 25 lembaga non-struktural yang dibentuk oleh PP dan Keppres.

Dari ke-25 lembaga non-struktural tersebut, 14 diantaranya yang direkomendasikan untuk dibubarkan dan dikembalikan pada masing-masing kementerian. Yuddy melanjutkan, dari 78 lembaga non-struktural yang ada, pemerintah akan memangkas hingga 24 lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement