Jumat 04 Mar 2016 12:43 WIB

KY: 90 Orang Daftar Hakim Agung

Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih Aidul Fitriciada Azhari berpose usai mengikuti rapat pleno terbuka pemilihan ketua KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih Aidul Fitriciada Azhari berpose usai mengikuti rapat pleno terbuka pemilihan ketua KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan sebanyak 90 orang telah mendaftar sebagai calon hakim agung untuk menduduki delapan jabatan hakim agung. Aidul mengatakan rekrutmen hakim itu dilakukan setelah adanya permohonan dari Mahkamah Agung (MA) tentang kekurangan hakim agung saat ini.

"Ada delapan calon hakim agung. Empat untuk hakim perdata dan masing-masing satu untuk pidana, tata usaha negara, agama dan militer," kata Aidul usai beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/3).

Selain hakim agung, KY juga mengadakan seleksi untuk posisi tiga hakim ad hock korupsi pada MA dengan jumlah pendaftar sampai hari ini sebanyak 40 orang. Sebelumnya, Komisioner KY Farid Wajdi melalui pesan singkat kepada wartawan mengatakan latar belakang pendidikan para pendaftar antara lain master dan doktor hukum.

Farid menuturkan KY memperpanjang batas waktu penerimaan dan pendaftaran usulan calon hakim agung hingga Selasa (8/3).  Perpanjangan tersebut, Farid mengatakan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, perpanjangan bertujuan menjaring lebih banyak calon, atau paling tidak hingga mencapai target 100 orang pendaftar yang dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi. Seleksi tersebut berdasarkan surat dari Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung. Masing-masing satu jabatan untuk pidana, empat jabatan untuk perdata, satu jabatan untuk agama, satu jabatan untuk militer, dan satu jabatan untuk TUN.

Tahapan seleksi yang akan dilalui calon hakim agung dan hakim tipikor di MA adalah pendaftaran, administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement