Jumat 04 Mar 2016 06:45 WIB

'Rekonsiliasi Golkar Jangan Dimentahkan Lagi'

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Refly Harun
Foto: Republika/ Wihdan
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Golkar kubu Munas Ancol, jangan sampai membuat proses rekonsiliasi di tubuh Parpol berlambang pohon beringin itu dimentahkan lagi.

"Intinya kalau kedua kubu Partai Golkar sudah sepakat islah, maka proses hukum tidak ditindaklanjuti pun tidak masalah. Sebab mereka sudah sepakat mau berdamai," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (4/3).

Refly berharap kedua kubu Partai Golkar tidak mengikuti jejak PPP yang masih dilanda konflik internal, karena salah satu kubu masih merasa sah sebagai pengurus karena menang di MA.

"Golkar (munas Bali) memang menang di MA, tapi kan ada masalah sedikit yang digugat tersebut bukan masalah kepengurusan. Namun perbuatan melawan hukum, kan gitu," jelasnya.

Ia melanjutkan, Menkumham pun kemungkinan akan merasa tidak terikat dengan keputusan tersebut, sebab konteksnya bukan masalah kepengurusan mana yang sah dan tidak sah.

Refly yakin rekonsiliasi di Partai Golkar akan terlaksana karena kedua kubu, khususnya kubu Golkar Munas Ancol sudah legowo dan mau berkompromi. Ia menambahkan selain itu, Aburizal Bakrie pun menurutnya telah setuju untuk menggelar Munaslub bersama.

"Kader Golkar versi Munas Bali boleh saja berkomentar apapun. Namun yang terpenting adalah sikap dari Aburizal Bakrie sendiri. Sebab ia sudah mau proses rekonsiliasi, islah dan menginginkan Munaslub bersama," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement