Kamis 03 Mar 2016 20:53 WIB

Tantowi: Penentu Keputusan Munas Golkar adalah Aburizal Bakrie

Tantowi Yahya.
Foto: Antara
Tantowi Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP Golkar hasil Munas Riau, Tantowi Yahya mengatakan semua kader Golkar bebas berbicara apapun dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Namun menurutnya putusan MA tak akan membuat Musyawarah Nasional (Munas) batal.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pertemuan yang digelar mantan Ketua Steering Commitee Munas Golkar di Bali, Nurdin Halid dengan sejumlah pengurus daerah Golkar di Cibubur, Jawa Barat, kemarin.

Alasannya, pertemuan untuk  Setelah pertemuan itu, di media massa, mulai muncul suara-suara agar Munas yang rencananya dilaksanakan April, dibatalkan saja.  Tantowi menegaskan, keputusan soal nasib Munas Golkar diambil dalam forum resmi partai, seperti forum Rapimnas atau Rapat Pleno DPP Golkar.

"Di luar forum resmi itu, anggap saja curhatan suasana hati para kader Karenanya, Munas tetap akan diselenggarakan. Karena sampai saat ini belum ada statemen Pak Aburizal sebagai Ketua Umum untuk meninjau ulang munas. Malah di media massa saya baca, beliau sudah pastikan Munas akan lanjut," tegasnya, Kamis (3/3).

Tantowi melanjutkan, yang perlu dibicarakan lagi berikutnya adalah soal kapan waktu pelaksanaan Munas dan siapa yang menjadi pesertanya. Menurutnya, kedua hal itulah yang nanti akan diputuskan di pleno DPP Golkar.

Bagi Tantowi sendiri, karena Kemenkumham memberi perpanjangan SK Golkar hanya enam bulan hingga Juni, maka selambatnya masa akhir itu, Munas harus dilaksanakan. Maka semakin Munas ditunda dari rencana awal, kemungkinan April, maka Golkar akan semakin repot.

"Pertama karena kita akan hadapi masa puasa. Kedua kita hadapi pilkada serentak yang pendaftarannya mulai Juli. Kalau Juni baru Munas, kasihan teman-teman yang mau ikut pilkada serentak di Februari 2017. Waktu akan mepet karena pendaftaran buka pada Juli," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement