Kamis 03 Mar 2016 17:23 WIB

Kemenaker Segera Luncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Sejumlah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Jepang untuk calon perawat dan Careworker di Kantor P4TK Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Jepang untuk calon perawat dan Careworker di Kantor P4TK Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat segera meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara integrasi dari unit-unit kerja di Kemenaker. 

Dengan adanya PTSA tersebut, pelayanan seputar ketenagakerjaan diharapkan akan lebih cepat, mudah dan transparan.

Kepala Barenbang Kemenaker Sugiarto Sumas mengatakan, dengan konsep PTSA masyarakat akan mendapatkan banyak kemudahan dalam mengakses berbagai  layanan ketenagakerjaan oleh Kemenaker.

"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu datang ke ruangan PTSA, kemudian dia akan dilayani oleh petugas resepsionis," katanya, Kamis, (3/3).

Lalu ia akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan. Dalam pelaksanaan PTSA masyarakat akan dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga akan memudahkan.

Jenis layanannya antara lain mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD)/Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri.

Selain itu, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpajangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement