REPUBLIKA.CO.ID, YOGYARAKATA -- Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang kawasan tanpa rokok yang diterbitkan tahun lalu akan berlaku efektif mulai 1 April, termasuk di lingkungan kantor Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Penerapan kawasan tanpa rokok dilakukan bertahap. Mulai dari lingkungan pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri di sela sosialisasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta, Kamis (3/3).
Menurut dia, lingkungan kantor pemerintahan menjadi fokus utama pelaksanaan peraturan karena Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan peraturan kawasan tanpa rokok.
Selain di tiga kawasan tersebut, masih ada lima kawasan lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.
Guna mendukung pelaksanaan peraturan wali kota tersebut, setiap kantor atau kawasan harus memiliki tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan jauh dari keramaian.
"Tujuan dari peraturan ini bukan untuk melarang merokok, tetapi menjaga agar semua orang memperoleh udara yang berkualitas baik dan mengurangi dampak buruk merokok," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan konsekuensi yang cukup banyak.
Di antaranya, tidak diperbolehkannya penjualan rokok melalui sales promotion girl yang kerap terlihat di lingkungan Balai Kota Yogyakarta, tidak menerima sponsor dari produk rokok, dan tidak boleh memperjualbelikan rokok di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Artinya, kantin yang selama ini menjual rokok sudah tidak lagi diperbolehkan menjual roko dan perokok harus merokok di lokasi yang sudah disiapkan," katanya.
Setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jika belum memiliki, instansi tersebut diminta mengajukan permohonan ke Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) untuk menyiapkan tempat khusus merokok.
"Merokok di dalam ruangan tidak lagi diperbolehkan karena asap rokok masih bisa menempel di dinding selama empat hingga enam jam," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian, Fita mengingatkan bahwa merokok meningkatkan potensi seseorang untuk menderita berbagai penyakit, mulai dari penyumbatan pembuluh darah, jantung, stroke, darah tinggi, diabetes melitus, dan gagal jantung.
"Dampak dari merokok tidak hanya dirasakan oleh perokok itu sendiri, tetapi juga orang yang ada di sekitarnya yang tidak merokok. Oleh karena itu, diperlukan aturan agar perokok bisa merokok di lokasi yang sudah ditetapkan," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian, biaya pembelian rokok di Indonesia dalam setahun mencapai Rp 138 triliun, tapi biaya medis dan nilai akibat hilangnya produktivitas cukup banyak, yaitu masing-masing Rp 2,1 triliun dan Rp 105,3 triliun.
"Angka tersebut tidak sesuai dengan penghasilan dari cukai rokok yang hanya mencapai Rp 55 triliun," katanya.