Rabu 02 Mar 2016 18:21 WIB

SDA Putuskan Bentuk Majelis Islah PPP

Epyardi Asda
Foto: Republika/ Wihdan
Epyardi Asda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung yang dipimpin Suryadharma Ali (SDA) telah membentuk Majelis Islah untuk konflik internal ditubuh partai berlambang Ka'bah itu.

"Berdasarkan keputusan Pak Suryadharma Ali selaku Ketua Umum, maka beliau sudah mengeluarkan surat keputusan dibentuknya Majelis Islah," ujar Ketua DPP PPP Epyardi Asda di Jakarta, Rabu (3/2).

Epyardi menjelaskan, setelah Menkumham mengembalikan kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung dibawah kepemimpinan Suryadharma Ali, maka Suryadharma Ali mengambil keputusan untuk membentuk Majelis Islah yang terdiri dari lima orang pengurus hasil Muktamar Bandung, lima pengurus hasil Muktamar Jakarta dan lima pengurus hasil Muktamar Surabaya.

SDA pun menginstruksikan kepada kedua kubu PPP (kubu Muktamar Jakarta dan Surabaya) yang berseteru untuk mengirimkan masing-masing lima nama yang akan masuk Majelis Islah tersebut.

Namun hanya kubu Djan Faridz yang mengirimkan nama-nama timnya, sedangkan kubu Romahurmuziy hingga dua kali diminta tidak kunjung mengirimkan nama-nama yang akan masuk Majelis Islah.

Epyardi menekankan berhubung pemerintah memberikan batas waktu enam bulan masa bakti pengurus Muktamar Bandung maka Suryadharma Ali mengesahkan nama-nama kader yang akan masuk Majelis Islah yang terdiri dari lima pengurus Muktamar Jakarta dan lima pengurus Muktamar Bandung.

Nama kader yang masuk Majelis Islah antara lain Epyardi Asda, Humphrey R Djemat, Nukman Abdul Hakim, Wardatul Asriah, Fernita Darwis, Habil Marati, Djafar Alkatiri, Syahrial Agamas, Ratieh Sanggarwaty, Wafi Maemoen Zubaer.

"Kami masih akan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak Muktamar Surabaya agar bisa mengirimkan nama-nama kadernya," ujar Epyardi.

Politikus PPP Fernita Darwis mengatakan meski Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta tetapi pihaknya tetap mengedepankan upaya islah. Keputusan Suryadharma Ali ini dibuat selama yang bersangkutan dirawat di rumah sakit dengan statusnya yang masih mengalami masalah hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement