REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tersangka pelaku pencabulan yang masih berusia 14 tahun diketahui sering menonton video porno. Hal tersebut terungkap setelah Kepolisian Polres Kabupaten Garut memeriksa tersangka berinisial F secara intensif.
Sebelumnya, F telah menjalani pemeriksaan karena menjadi tersangka pelaku pencabulan terhadap 15 anak siswa sekolah dasar. "Setelah diperiksa dengan mendalam dia mengaku suka menonton tayangan film porno," kata Kasubag Humas Polres Kabupaten Garut, AKP Ridwan Tampubolon kepada Republika.co.id Rabu (2/3).
AKP Ridwan mengatakan, perilaku F yang kerap menonto film porno mungkin menyebabkan dia menyodomi belasan anak di bangku sekolah dasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Kabupaten Garut, saat ini diketahui ada 12 anak yang menjadi korban. Tapi, sebelumnya ada 15 anak yang dilaporkan telah menjadi korban.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya F karena usianya masih di bawah umur. Akan tetapi, pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti kasusnya. Dikatakan AKP Ridwan, jika F terbukti bersalah di pengadilan, F dapat dijerat Pasal 76 Junto 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan F terungkap setelah seorang anak berinisial H (7 tahun) mengaku telah disodomi. H mengaku kepada orang tuanya US (40) di Desa Cintanegara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. US pun kaget dengan pengakuan anaknya tersebut.
Selanjutnya, US memastikan pengakuan anaknya. Ternyata, teman-teman H yang lain mengalami hal serupa. Kemudian, US pun melaporkan perbuatan F ke Polres Kabupaten Garut.
Setelah 15 anak SD melakukan visum di RSUD dr Slamet Garut, orang tua mereka melaporkan perbuatan F ke kantor polisi pada Senin (29/2). Menurut, Humas RSUD dr Slamet Garut, M Lingga Saputra, rata-rata belasan anak yang divisum mengeluh sakit pada bagian anus.
Baca juga, 15 Anak di Garut Diduga Jadi Korban Pencabulan.