REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat dari Kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Bandung menggerebek sebuah apartemen di daerah Arcamanik, Kota Bandung yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Apartemen berinisial P itu menjadi tempat prostitusi berbasis online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan pengungkapan prostitusi online ini berasal dari laporan masyarakat. Masyarakat resah dengan keberadaan praktik prostitusi di dalam kamar-kamar tertentu di apartemen.
"Kami dari laporan masyarakat bahwa di salah satu apartemen di Kota Bandung menyediakan kamar-kamar berikut penghibur dengan tarif sekian. Kita lakukan penyelidikan," kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/3).
Ia menuturkan pihaknya melakukan penyelidikan selama 15 hari. Diketahui modus prostitusi online yang dikembangkan berupa grup obrolan atau whatsapp melalui ponsel. Di mana anggotanya merupakan pelanggan yang berjumlah ratusan.
Para lelaki hidung belang disebutnya dapat memesan wanita penghibur dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000. Dengan jam operasional mulai pagi sampai tengah malam.
Atas penggerebekan tersebut, ia menyebutkan pihaknya menahan lima pekerja seks komersial (PSK), dua mucikari dan tiga orang pelanggan. Di antaranya ada yang berusia di bawah umur.
"Sementara ada yang 18 tahun, 20 dan 27. Tapi kita akan mengecek ulang karena ada dua orang dibawah umur kita cek dulu akte kelahirannya minimal ijazah," ujarnya.
Menurutnya, praktik prostitusi online di apartemen tersebut sudah beroperasi selama dua bulan. Modusnya di mana mucikari menyewa beberapa kamar kosong dengan harga sewa sebesar Rp 6,5 juta dalam satu bulan.
"Kamar itu kan kosong disewa laporannya lima kamar tapi kita temukan ada 10 kamar dengan sewa satu bulan 6,5 juta,"
Ia menambahkan yang mengenaskan ada dalah satu PSK yang ternyata tengah hamil tapi masih menjajakan diri. Pihaknya juga belum memastikan kasus kali ini merupakan sindikat kejahatan perdagangan manusia atau hanya perorangan.
Saat ini kedua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara para PSK akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait pemulangan karena ada yang berasal dari Indramayu, Garut, dan Sukabumi. Sedangkan tiga tamu masih berstatus saksi.