Rabu 02 Mar 2016 12:27 WIB

Mendagri Minta DPR Percepat Revisi UU Pilkada

Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR mempercepat revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah seiring dengan langkahnya yang kini telah melakukan pembuatan draf revisi UU tersebut.

"Draft sudah selesai, sekarang sedang harmonisasi dengan Menkumham. Kami masih serap semua pihak," kata Tjahjo sebelum Rapat Kerja dengan Komite I DPD, Rabu (2/3).

(Baca juga: Sanksi Partai Diusulkan Masuk Revisi UU Pilkada)

Dia berharap DPR bisa cepat melakukan pembahasan revisi UU tersebut, mengingat Pilkada serentak tahap kedua akan segera dilakukan pada Februari 2017. Tjahjo mengatakan draf revisi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu persetujuan untuk diserahkan kepada DPR.

"DPR sampai tanggal 14 Maret reses. Mungkin setelah reses akan dibahas. Draf tidak ada ganjalan," ujarnya.

Dia mengatakan, Pilkada serentak 2017 direncanakan bulan Februari 2017 dan KPU berharap bulan Agustus 2016 sudah ada persiapan. Menurut dia, diharapkan sebelum bulan Agustus 2016 sudah selesai revisi UU Pilkada sehingga bisa melihat implikasi Pilkada 2015 dan evaluasinya.

"Agustus 2016 ada persiapan dan diharapkan sebelum Agustus sudah selesai (revisi UU Pilkada)," katanya.

Selain itu, menurut Tjahjo, berbagai pro kontra terkait revisi UU Pilkada masih bisa dibahas dalam revisi UU Pilkada. Dia mengatakan beberapa pro kontra sudah dapat diselesaikan misalnya terkait PNS dan DPR harus mundur, MK sudah memutuskannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement