Selasa 01 Mar 2016 21:18 WIB

63 Kepsek di Purwakarta Dipecat, Dedi: Banyak yang Menangis

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ilham
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memberhentikan 63 kepala sekolah dasar (SD). Pasalnya, kinerja mereka buruk. Mantan kepala sekolah tersebut kembali ke status awal, yaitu sebagai tenaga pengajar alias guru.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, mereka diberhentikan jadi kepala sekolah. Pemberhentian ini, sesuai hasil audit internal yang merujuk pada Permendiknas No 28/2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah serta Perda No 2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta.

"Tidak ada yang protes soal kebijakan ini. Tapi, banyak yang menangis," katanya, kepada Republika co.id, Selasa (1/3).

Menurut Dedi, audit internal ini berlaku untuk semua sekolah. Jumlah SD negeri mencapai 427 dan yang telah diaudit sebanyak 153 sekolah. Dari 153 sekolah itu, yang kinerja kepseknya buruk sebanyak 63 orang. Sisanya 94 kepsek, tetap menjabat pucuk pimpinan di sekolah tersebut.

Audit internal ini juga berlaku bagi SMP negeri dan SMA/SMK negeri. Jumlah SMP negeri 49 dan SMA negeri 15 serta SMK negeri 17. Tetapi, audit internal SMP dan SMA/SMK ini belum ada hasil. Karena masih proses.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, ada beberapa penilaian terkait audit internal ini. Salah satunya, soal sarana dan prasarana, kebersihan sekolah, sanitasi, implementasi pendidikan berkarakter, dan manajerial administrasi dan keuangan (dana BOS).

"Audit ini, berlaku sejak Januari. Serta, baru di implementasikan tahun ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement