REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Agung Laksono, atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan hal tersebut jangan menjadi penghalang rekonsiliasi Golkar yang tengah berjalan.
Yunarto mengatakan ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono, bukan berarti otomatis Munas tidak diperlukan lagi.
"Seharusnya kedua belah pihak harus menghormati konsesi itu tetap mengacu pada munas pada proses rekonsiliasi," ujarnya, Selasa (1/3).
Ia melanjutkan, Menkumham sebaiknya tidak terpangaruh dengan adanya kasasi MA. Menurutnya, Surat Keputusan Kemenkumham yang memperpanjang SK Munas sudah tepat. Secara legal tetap kuat Munas Riau, sedangkan jika ada yang menanyakan Munas ke depan.
"Jika ada yang betul-betul mempertanyakan Munas kedepan, itu menunjukan orang tersebut menginginkan Golkar terus terpecah, secara logika," katanya.
Di hari yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol, Zainuddin Amali yakin meskipun pengajuan kasasi Agung Laksono ditolak oleh MA, namun Munas akan tetap dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan. Amali mengatakan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie juga sudah sepakat untuk melaksanakan Munas.