REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak menilai, kebijakan Komisi Penyiaran Indoneisa (KPI) melarang siaran kebanci-bancian di televisi untuk melindungi anak bangsa dari tontonan yang memberikan dampak negatif. Dahnil mengomentari komunitas dan aktivis lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT) yang memprotes kebijakan KPK tersebut.
"Karena kebanci-bancian ini juga memberikan dampak negatif, juga berisiko bagi anak," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/3). (Psikolog: Tayangan Kebanci-bancian Picu Seks Menyimpang Anak).
Dahnil menegaskan, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung kebijakan KPI tersebut. Meski begitu, larangan itu bukan disebabkan KPI menjadi lembaga yang antidemokrasi.
Dahnil menjelaskan, perlu dipahami, kebebasan satu kelompok atau orang, dibatasi oleh hak-hak orang lain. Jadi, kaum LGBT tidak bisa menggunakan dalih kreatifitas kemudian melanggar hak orang lain. "Terutama nilai-nilai di satu negara atau satu daerah," kata dia.
Dahnil menegaskan, larangan tayangan kebanci-bancian oleh KPI, bukan bentuk diskriminasi terhadap kaum yang mempunyai penyimpangan seksual itu. Sebagai lembaga negara, ia menjelaskan, KPI sudah melakukan tugas yakni perlindungan terhadap publik.
"Karena yang menonton TV bukan dewasa saja, tapi juga banyak anak-anak yang berpengaruh dan itu mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mereka," katanya menjelaskan.