REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mempersilakan dana desa digunakan tidak hanya untuk infrastruktur tetapi juga pemberdayaan masyarakat.
"Jika memang infrastrukturnya sudah baik, tidak masalah kalau digunakan untuk pemberdayaan asalkan dananya bisa dipertanggungjawabkan," kata Marwan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Marwan menyebutkan segala program penggunaan dana desa ditentukan melalui musyawarah desa. Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan panduan yakni Permendes 21/2015 tentang Penggunaan Dana Desa.
Dalam Permendes itu disebutkan ada tiga hal pokok penggunaan dana desa yakni pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta koperasi.
"Mengapa kami ngotot infrastruktur karena proyek infrastruktur dapat menekan angka kemiskinan, menyerap tenaga kerja serta menggerakan ekonomi desa," katanya.
Marwan mengakui kondisi infrastruktur sejumlah desa di luar Jawa masih memprihatinkan. Oleh karena itu pihaknya menekankan pentingnya dana desa digunakan infrastruktur.
"Intinya, kami tidak akan ikut campur dalam penggunaan dana desa asalkan penggunaannya sesuai," katanya.
Sebelumnya,Ketua Forum Pengembangan Pembaruan Desa Farid Adi Rahman meminta pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa karena setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda.
"Kalau di Papua dan Sumatera, mungkin kebutuhannya di bidang infrastruktur, tetapi di desa-desa yang ada di Jawa kebutuhannya bukan pada infrastruktur lagi karena infrastruktur sudah memadai," kata Farid.
Desa yang ada di Yogyakarta, misalnya, kebutuhan utamanya adalah modal, badan usaha milik desa, pasar hingga pelatihan sumber daya manusia.
"Jadi, kebutuhannya bukan pada infrastruktur lagi, melainkan lebih pada kebutuhan pelatihan untuk pariwisata dan lainnya," ucap Farid.