REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Mampang Jakarta Selatan membekuk seorang ayah, Pw (32 tahun) yang mencabuli anak tiri DF (14 tahun) dan anak kandung AUH (6). Tersangka sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya selam enam tahun.
"Istri tersangka melaporkan," kata Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Priyo Utomo Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (1/3). Priyo menyebutkan tersangka mencabuli DF sekali dalam sepekan sehingga perbuatan ayah tirinya itu lebih dari 100 kali.
Peristiwa tindakan tidak senonoh itu terungkap saat istri pelaku UA (42) memergoki suaminya sedang mencabuli DF di rumahnya Jalan Bangka, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada Ahad (28/2) dini hari. Saat itu, pelaku melarikan diri dari rumahnya, kemudian sang istri menanyakan kepada kedua putrinya perihal tindakan yang sudah dilakukan ayahnya itu.
Kedua anaknya itu mengaku telah mendapatkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayahnya dengan ancaman agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Priyo menuturkan tersangka telah mencabuli DF sejak usia delapan tahun hingga masuk SMP atau 14 tahun, sedangkan AUH baru mendapatkan sekali kekerasan seksual.
Usai mendapatkan cerita dari kedua putrinya, UA melaporkan suaminya ke Polsek Mampang, kemudian tersangka diringkus di rumah kontrakan Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/2).
Sebelum beraksi, Priyo mengungkapkan tersangka mengancam dan menjanjikan korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu. Penyidik Polsek Mampang akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan konseling dan pemulihan psikologis kedua korban itu.
Akibat perbuatan bejat itu, pelaku dijerat Pasal 293 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP dan atau Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.