REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB) meskipun rencana ini mendapat kritikan dari Komisi II DPR RI. Pemberlakuan moratorium, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dengan mempertimbangkan kondisi finansial negara.
"Itu tentu yang oleh pemerintah akan tetap kami jalankan tetapi kalau sisi pemerintah tetap moratorium dulu melihat kondisi keuangan yang lebih baik," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/3).
JK menyampaikan, saat ini pemerintah lebih fokus pada peningkatan penggunaan desa ketimbang pemekaran daerah baru. Lebih lanjut, terkait dengan usulan ke-88 daerah otonomi baru, pemerintah saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah (PP).
Kendati demikian, ia membantah Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui dibentuknya 88 DOB."Baru dibicarakan tentang PP-nya," kata JK.
Sebelumnya, parlemen mengkritisi rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan moratorium DOB. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi mengatakan negara tidak mengenal moratorium terkait pemekaran daerah. Apalagi jika tujuan pemekaran daerah, guna mensejahterakan rakyat.
"Jadi tidak mempertimbangkan negara mampu saja, kalau ada uang, negara ya bagi, sedikit ya bagi, biar makmur bersama," kata Lukman dalam rapat Menteri Dalam Negeri dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
Menurutnya, pemekaran daerah merupakan hak konstitusional rakyat. Ia juga meminta agar pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pemekaran Daerah segera dilakukan. Karena menurutnya, hal itu sebagai dasar daerah untuk mempersiapkan pemekaran daerah.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan moratorium terhadap DOB. Hal ini merupakan hasil keputusan bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait usulan DOB untuk 87 kabupaten/kota yang pernah diusulkan pemerintah.