REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz menjajaki perdamaian dengan asisten rumah tangga T (20) yang menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sementara saat ini kami sedang menjalankan upaya perdamaian dengan pihak pelapor," kata pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, Selasa (1/3).
Tito mengatakan proses perdamaian dengan pihak korban sudah dijajaki melalui pihak ketiga namun terjadi hambatan sehingga sempat tertunda. Saat ini pihak keluarga Ivan Haz dan tim pembela hukum mengambil alih proses perdamaian dengan pihak pelapor T agar cepat selesai. Tito menyatakan kasus yang menjerat kliennya itu terjadi kesalahpahaman sehingga perlu langkah konkret untuk proses perdamaian.
"Karena kemarin ada juga peristiwa (penganiayaan) anggota DPR lain kasusnya juga bisa diselesaikan dengan perdamaian," tutur Tito.
Meskipun mencoba upaya damai, tim pembela hukum menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan klarifikasi dari pihak Ivan Haz. Sejauh ini menurut Tito, penyidik kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T. Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pada Senin (29/2) malam.
(Baca juga: Fraksi PPP akan Temui Ivan Haz)