Selasa 01 Mar 2016 11:57 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Damayanti

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
 Tersangka dugaan kasus suap yang juga anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan politisi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tersangka baru tersebut berasal dari anggota Komisi V DPR RI dan pihak swasta yang terlibat korupsi.

"Kami sudah tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, ada yang mau dinaikkan lagi," kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Penyidik, kata Agus, telah menemukan pengembangan baru dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 tersebut. Namun, Agus masih enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Nanti saja," ujar Agus.

 

(Baca juga: KPK Periksa Politisi PKB Soal Kasus Damayanti)

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan kepada pejabat di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR, hingga pihak swasta yang diduga terlibat.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir dan Damayanti sebagai tersangka. Abdul diduga memberi uang kepada Damayanti dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement