REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak semua tuntutan Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan. Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Merta menilai proses penangkapan dan penahanan Jessica sudah tepat berdasarkan hukum.
"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya," kata I Wayan Merta saat membacaka vonis di PN Jakpus, Selasa (1/3).
Dalam sidang tersebut, hakim menilai pertimbangan hukum permohonan pemohon kurang. Harusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan. Ini membuat permohonan Jessica jadi kabur dan tidak jelas.
Sebelumnya, pemohon mempertanyakan keabsahan seputar penahanan, penangkapan, dan pencekalan yang dilakukan polsek Tanah Abang terhadap Jessica. Namun, hakim menilai kepolisian merupakan satu kesatuan. Hakim menilai soal error in persona yang dipermasalahkan pemohon dengan alasan hierarki tidak benar.
Selan itu, hakim juga menilai bukti-bukti yang diajukan Polsek Tanah Abang cukup untuk dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dan menahan Jessica. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pengeluaran Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalan tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi yang mengandung racun sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada, Rabu (6/1) lalu. Saat itu, Mirna pergi ke kafe bersama dua temannya yakni Jessica dan Hanny.
Jessica lantas ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut pada Jumat (29/1) lalu. Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara keesokan harinya dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.