REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 20 kilogram dan sabu kurang lebih dua ons. Barang haram tersebut diamankan setelah menciduk dua tersangka pengedar sabu dan ganja, Jaeni (36) dan Anwar (26) warga Kota Mataram, Senin (29/2) kemarin.
"Barang yang berhasil diamankan sebanyak 20 kilogram ganja dan kurang lebih dua ons sabu dari dua tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Agus Sarjito kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (1/3).
Ia menuturkan, penangkapan terhadap Jaeni yang merupakan residivis dilakukan pada Senin sore kemarin berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan selama dua bulan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya di lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram. "Jaeni merupakan residivis tindak pidana narkoba jenis sabu pada 2011 karena diduga sering menjual dan mengedarkan sabu dan ganja," ungkapnya.
Menurut Agus, usai melakukan penangkapan, penggeledahan dilakukan di rumah Jaeni lainnya yang berada di Dusun Jeringu Timur, Lombok Barat. Aparat berhasil menangkap tersangka lainnya, Anwar yang merupakan adik dari Jaeni.
Agus mengatakan usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka, aparat berhasil mengamankan total 20 kilogram ganja dan sabu kurang lebih dua ons. Selain itu juga diamankan pula uang tunai kurang lebih Rp 50 juta.
Menurut dia, aparat terus melakukan pemantauan terhadap pelaku yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua tersangka telah melanggar pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.