Senin 29 Feb 2016 13:32 WIB

KPK Periksa Tiga Karyawan Perusahaan Penyuap Kasubdit MA

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Citra Gading Asritama. Mereka diperiksa terkait suap kepada pejabat Mahkamah Agung untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Tiga karyawan tersebut antara lain Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto, dan Rusdi Widicaksono.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (29/2).  

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan saksi dari Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono. Surosk menganggap pihak yang mau menyuap untuk menunda pengiriman salinan putusan adalah tindakan bodoh.

"Itu spekulasi. Yang bodoh itu yang ngasih duit. Itu hal yang tidak mungkin," ujar Suroso.

Menurut Suroso, hal tersebut tidak mungkin karena eksekusi tidak bisa dihindari. Pasalnya, kata dia, sejak perkara tersebut diputuskan, petikan putusannya sudah langsung dikirim.

Sebelumnya, KPK menetapkan Andri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Direktur PT CGA Ichsan Suaidi. Ichsan menyuap Andri sebesar Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement