REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) pun harus disesuaikan dengan kondisi negara saat ini.
JK menjelaskan, jika pendapatan negara dari penerimaan pajak menurun, maka pengeluaran negara juga harus disesuaikan. "APBNP itu akan disesuaikan dengan kondisi hari ini. Jadi memang bisa saja kalau penerimaan perkiraan pajak menurun ya itu pengeluaran ya harus disesuaikan," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/2).
Meskipun pembahasan tax amnesty ditunda, JK menilai pemerintah masih dapat merevisi anggaran perubahan. Ia pun berharap pembahasan tax amnesty dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang akan diselesaikan. Masih ada enam bulan," kata dia.
Sebelumnya, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Tax Amnesty. Keputusan parlemen ini pun dikhawatirkan dapat mempengaruhi perubahan kebijakan anggaran 2016.