Jumat 26 Feb 2016 21:02 WIB

MUI Samarinda: Aktivitas Parkir Liar Hukumnya Haram

Parkir liar
Foto: Republika/Yasin Habibi
Parkir liar

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, aktivitas parkir liar apalagi sampai meminta hingga mengintimidasi masyarakat agar memberi uang, haram hukumnya.

"Jika ada orang yang secara pribadi atau individu yang melakukan kegiatan untuk kepentingan orang banyak, itu tidak boleh atau haram hukumnya karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah," kata Zaini Naim yang dihubungi di Samarinda, Jumat.

"Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak dalam agama Islam, diatur oleh negara. Jadi, apa yang menjadi kepentingan masyarakat itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan Zaini Naim menyusul munculnya sindiran masyarakat sebagai bentuk reaksi atas maraknya juru parkir liar di Kota Samarinda.

"Menurut kacamata saya, parkir itu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat sehingga yang bertanggungjawab atas pengelolaannya adalah pemerintah dalam hal ini Pemkot Samarinda," katanya.

"Jadi, jika muncul kegiatan parkir yang dilakukan oleh individu, maka pemerintah harus bertindak. Pemkot Samarinda memiliki kekuasaan menangkap pelaku parkir liar tersebut apalagi tindakan mereka sudah sangat meresahkan."

Semestinya, menurut Zaini Naim, Pemerintah Kota Samarinda membuat aturan yang tegas terhadap pelaksanaan parkir liar sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.

Apalagi jika sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat. MUI Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada juru parkir liar tersebut.

Baca juga, Bekasi tak Punya Legalitas Tindak Parkir Liar.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement