Jumat 26 Feb 2016 19:24 WIB

Sakit Kepala, Tersangka KPK Ini Batal Diperiksa

Rep: c36/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) mengenakan baju tahanan saat dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1) dini hari.
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) mengenakan baju tahanan saat dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, gagal menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (26/2). Tersangka kasus suap terhadap anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti tersebut mengeluh sakit kepala.

Kepala Biro Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab sakit kepala yang diderita Abdul Khoir. "Kami belum tahu sebabnya. Yang bersangkutan kami bawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk dicek kondisi kesehatannya," ungkap Priharsa kepada awak media, Jumat petang.

Dia melanjutkan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Abdul Khoir.  Tersangka Abdul Khoir diperiksa atas kasus suap pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek tersebut dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)  Kementeruan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun anggaran 2016.

Baca juga, KPK Tetapkan Anggota F PDIP Damayanti Wisnu Putranti Tersangka Suap.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement