Jumat 26 Feb 2016 18:23 WIB

Ini Tips Cegah PHK dari Kemenaker

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Dwi Murdaningsih
Buruh desak Setop PHK
Foto: Mardiah
Buruh desak Setop PHK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam menghadapi permasalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Posisi pemerintah, ujar dia, tak menghendaki adanya PHK terhadap pekerja. "Pemerinta mengharapkan pengusaha untuk menghindari terjadinya PHK, jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu bipartit kalau salah satu pihak tidak sepakat bisa disampaikan ke dinas tenaga kerja dan mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," ujarnya, Jumat, (26/2).

Dia juga minta perusahaan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah PHK melalui berbagai cara. Misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja kelas atas seperti  manajer dan direktur, juga mengurangi shift.

Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapus lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Selain itu upaya lainnya adalah tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya, serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik," kata Haiyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement