REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah bila pihaknya meminta stasiun televisi untuk menyensor atau memblur pakaian kebaya yang menjadi busana tradisional Indonesia. Menyensor sebuah tayangan itu merupakan urusan lembaga penyiaran dan bila terkait film itu kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF).
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan penegasan yang dilakukan KPI melalui surat edaran ke berbagai stasiun televisi itu terkait larangan untuk menayangkan ketelanjangan. Terutama larangan tayangan yang mengandung unsur sensualitas, atau bagian-bagian tertentu yang mengeksploitasi sensual secara berlebihan.
"Kami tidak pernah melarang tayangan wanita baju berkebaya, atau tayangan yang terkait budaya bangsa," ujar Idy kepada Republika.co.id, Jumat (26/2). Batasan terkait dengan aspek budaya sudah sangat jelas diatur oleh KPI.
Dikatakan dia, apabila ada dalam tayangan kebaya atau budaya yang menunjukkan sisi sensual, tentunya lembaga penyiaran diminta untuk tetap ikuti aturan. Dia menjelaskan, teknis menyensor atau memblur bukanlah pekerjaan KPI. Itu sepenuhnya diserahkan lembaga penyiaran.
Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengkritik KPI yang dianggap sebagai penyebab disensornya berbagai bagian tayangan final Pemilihan Puteri Indonesia 2016 di salah satu televisi swasta. Protes Deddy ini terkait sensor terhadap pakaian kebaya, yang dianggap dia terlalu berlebihan memblur tayangan tersebut, sehingga hanya menampilkan bagian muka finalis Putri Indonesia. (Baca: Deddy Mizwar: Orang Pakai Kebaya Kok Diblur?).