REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali diundur karena Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah kasus keduanya akan masuk ke persidangan atau tidak. Kejagung belum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau pun deeponering kepada keduanya.
Padahal, sebelumnya, Kejagung berjanji pekan ini keputusan untuk kedua mantan pimpinan KPK bisa diambil.
"Insya-Allah belum ya (tidak jadi pekan ini)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (26/2).
Ia menegaskan untuk memutuskan proses hukum kedua eks-komisioner KPK itu memerlukan pengkajian yang lebih cermat.
"Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Itu kita lihat situasinya seperti. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.
Hal itu, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk memutuskannya.
"Tinggal tunggu waktunya saja," katanya.
Sementara itu, Polri mengharapkan sebaiknya kasus mantan Komisioner KPK Abraham Samad bisa dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, 'criminal juctice system' kan begitu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.