Jumat 26 Feb 2016 12:47 WIB

Fraksi PAN Dukung Usulan RUU Anti-LGBT

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi penderita homoseksual.
Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Faksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung gagasan Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGBT.

"Iya, harus begitu. Harus dilarang, termasuk biaya yang masuk harus diawasi," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/2).

Ia mengatakan, LGBT merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan norma agama, terutama Pancasila yang memuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa. "Jadi, hal-hal yang bertentangan dengan kaidah agama harus dilarang, dari sisi kampanye, kegiatan yang mempromosikan," ujar dia.

Namun, Yandri menambahkan, isi RUU Anti-LGBT tidak boleh mendiskriminasi kaum yang menyimpang secara seksual. Sebab, ia mengatakan, yang dilarang di Indonesia adalah promosi dan kampanye bahwa perilaku yang dianut kaum LGBT benar adanya.

Sebelumnya, Fraksi PKS berupaya menghadirkan RUU Anti-LGBT di parlemen saat ini. Penekanan UU Anti-LGBT akan menitikberatkan pada larangan berbuat, mempromosikan, dan mengampanyekan LGBT di Indonesia. Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini, aturan hukumnya akan seperti narkoba. Ada hukuman bagi pengedar dan produsen yang lebih berat dibandingkan dengan pemakai yang bisa dikenakan rehabilitasi.

Ia mengungkapkan, Fraksi PKS akan segera menyusun naskah akademis untuk dijadikan draf. Dia berharap, draf tersebut direspons positif oleh masyarakat dan didukung mayoritas fraksi di DPR. "Kita tahu banyak pihak yang tidak suka dengan ide ini, tapi demi menyelamatkan karakter dan moral bangsa, kita harus yakin ini bisa terwujud," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement