Jumat 26 Feb 2016 07:14 WIB

Jadi Pelaku Penjambretan, Mantan Polisi Dibekuk

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJRMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap seorang mantan polisi yang diketahui sebagai pelaku jambret yang beraksi di wilayah kota setempat.

"Pelaku mantan polisi dan dia juga buronan dari kasus jambret yang dilakukannya pada 20 Oktober 2014," ucap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah AKP Budi Guna P di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, pecatan polisi yang menjadi pelaku jambret itu diketahui bernama Apry Doni (33) warga Belitung Darat, Banjarmasin Barat.

Pelaku dipecat dari kepolisian karena semasa jadi polisi terlibat kasus penjambretan pada tahun 2012 dan dia berhentikan secara tidak hormat sewaktu berpangkat Brigadir.

Setelah menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam, Apry Dony bebas. Namun bukan sadar, ia malah kembali melakukan aksi jambret tersebut di tahun 2014 dan pada Ahad (21/2) akhirnya pelaku dibekuk Unit Reskrim setelah lama menjadi buronan.

Budi mengatakan, pelaku Dony ditangkap di wilayah Sei Lulut berkat kerja sama dengan anggota Polsek Banjarmasin Barat dan Dia ringkus dirumahnya di Sei Lulut.

"Pelaku jambret mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus yang sama dan pelaku di pecat secara tidak hormat oleh atasan di tahun 2012," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement