REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Paniki Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menangkap lima orang diduga pelaku tindak kriminalitas judi.
"Kelima tersangka itu diamankan pada sebuah rumah di Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Wilson Damanik, di Manado, Jumat (26/2).
Wilson Damanik mengatakan kelima orang itu tertangkap saat bermain judi dengan menggunakan kartu remi. Kelima tersangka itu masing-masing NH alias Nur (46 tahun), N alias Nining (60), RP alias Rasyid (28), RP alias Rini (39) dan A alias Aisyah (51), semuanya warga Jalan Sam Ratulangi 16 Manado.
Selain menangkap kelima pelaku itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti kartu remi dan uang sekitar Rp 177 ribu. Pelaku yang diamankan Tim Paniki dipimpin Iptu Djody Koyuko itu, bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolresta untuk diproses seusai dengan ketentuan yang berlaku.
Damanik mengatakan penyakit masyarakat seperti judi yang merupakan juga pemicu terjadinya tindak kriminilitas lainnya, menjadi perhatian serius dari kepolisian.