Jumat 26 Feb 2016 02:02 WIB

Kemenakertans Akui Sulit Pastikan Data Jumlah PHK

Rep: C36/ Red: Winda Destiana Putri
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan total jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dipastikan.

Proses PHK yang memakan waktu menjadi faktor penyebab sulitnya merangkum jumlah data total PHK.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Haiyani Rumondang, mengatakan data jumlah total pekerja yang terimbas PHK sulit dirangkum.

"Kami berhati-hati, karena angka yang dilaporkan belum sepenuhnya dipastikan PHK. Pasalnya, banyak data pekerja yang masih proses PHK tetapi sudah masuk dalam data PHK terlaporkan," jelas Haiyani kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/2).

Pekerja yang masih menanti proses kepastian PHK, lanjut dia, belum bisa dimasukkan ke dalam pendataan. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, hanya pekerja yang sudah benar-benar menyandang status PHK definitif yang masuk dalam pendataan Kemenakertrans.

Meski demikian, Haiyani mengakui proses PHK lebih dulu membawa dampak psikologis yang besar kepada para pekerja.

"Mereka merasakan lalu mendefinisikan statusnya. Jika demikian kami tak bisa menyalahkan apabila status mereka lebih dulu masuk pendataan serikat pekerja," tambah dia.

Menurur Haiyani, data PHK yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan maupun serikat pekerja tetap akan ditelusuri ulang oleh pihaknya bersama dengan kementerian terkait.

Pada 2014 tercatat sebanyak 77.000 pekerja di sembilan wilayah Indonesia yang terkena PHK. Sepanjang 2015, angka PHK di sembilan wilayah berjumlah 48.843 pekerja. Pada Januari - Februari 2016, sudah ada 1.565 pekerja  di sembilan wilayah yang terimbas PHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement