Jumat 26 Feb 2016 01:42 WIB

Dinas Koperasi Medan Sosialisasikan KUR

 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan bersama Bank Rakyat Indonesia menyosialisasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pengurus koperasi serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah mengenai tata cara mendapatkan pinjaman modal.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Arjuna Sembiring di Medan, Kamis (25/2) mengatakan, permodalan adalah salah satu masalah klasik yang selalu dihadapi UMKM dan koperasi, selain masalah pemasaran produk.

"Permodalan memang selalu menjadi kendala bagi pelaku usaha kecildan inilah yang selalu kami coba carikan solusinya," kata dia saat membuka acara Koordinasi Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diikuti 80 pelaku UMKM dan koperasi Kota Medan.

Ia mengatakan permasalahan permodalan tersebut, lebih disebabkan karena ketidaktahuan pelaku UMKM dan pengurus koperasi bagimana mendapatkan pinjaman lunak, padahal banyak bank yang telah menyediakan program kredit lunak, seperti yang sudah dilakukan BRI.

"Terkait hal tersebutlah kami berinisiatif menggandeng BRI menggelar acara ini untuk lebih menyosialisasikan kepada UMKM dan koperasi tatacara mendapatkan kredit dari bank untuk meningkatkan kapasitas daya saingnya nanti, terutama dalam menghadapi MEA yang saat ini sudah berjalan," kata dia.

Kabag Bisnis Program dan Kemitraan Komersial Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Medan, Arif Laksana, dalam kesempatan itu mengatakan dana KUR 100 persen bersumber dari dana komersial bank, bukan hibah atau bantuan dari pemerintah.

"Karena 100 persen dana KUR tersebut bersumber dari dana komersial bank, maka kewenangan memutuskan KUR sepenuhnya ada pada bank," katanya.

Syarat untuk mendapatkan KUR adalah memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal enam bulan, tidak sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi dari perbankan atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah.

Mereka yang sedang menikmati kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor dan kartu kredit serta KUR dengan kolektibilitas lancar yang dibuktikan dengan hasil SID Bank Indonesia, bisa mendapatkan KUR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement